PKBHI FIAI Selenggarakan Praktik Hukum Bagi Mahasiwa

Guna mewujudkan visi Prodi Syariah yakni melahirkan sarjana yang berkompetensi dalam bidang hukum Islam secara praktis, prodi Syariah membekali mahasiswa dengan beberapa keterampilan dalam hukum Islam yang terangkum dalam program Praktik Hukum.

Demikian dikatakan Muhammad Khoirur Rofiq, SHI, staf  Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Isalam (PKBHI) Fakultas Ilmu Agama Islam UII, saat mendampingi mahasiswa prodi Syariah FIAI UII yang sedang mengikuti Praktik Peradilan semester ganjil 2012/2013 di Pengadilan Agama Yogyakarta dan KUA Ngaglik, Selasa (18/12/2012).

Lebih lanjut, ia menjelaskan praktik hukum merupakan salah satu kegiatan latihan kemahiran hukum yang bersifat ekstra kurikuler bagi mahasiswa Syari’ah. “Praktik hukum lebih menitikberatkan pada kegiatan praktik  sebagai bekal kepada mahasiswa terjun di dunia keilmuan dan dunia kerja yang sebenarnya”, terang Rofiq.

Menurutnya kegiatan tersebut bertujuan agar mahasiswa memahami dan mampu melakukan agar mahasiswa memahami dan mampu melakukan praktik beracara di Pengadilan Agama, praktik Administrasi Peradilan Agama, mengikuti sidang Mustami’ di Pengadilan Agama, praktik administrasi pencatatan Pernikahan di KUA, praktrik administrasi perwakafan di KUA dan Pengadilan Semu di FIAI UII.

Praktik beracara mahasiswa prodi syariah di Pengadilan Agama Yogyakarta

Kegiatan yang berlangsung selaman 2 bulan ini diikuitu oleh 17 mahasiswa, yaitu Eka Sundari Banjar Lestari, Ricky Aditya Dwi Prasetya, Nida’ Ulwiyah, Sulung Najmawati Dzakiyya, Jamendra Sitorus, Nada Rizquhani Mirza, Muhammad Shadily Rumalutur, Muhammad Isnain Fahmi Hanif, Tubagus Sukron Tamimi, Syahruddin, Danny Anugerah Pratama, Ibrahim Firmandi J.N Bin Usma, Samsul Zakaria, Liana Kurniawati, Arnet Hugo Fandianto dan Yusmahdi.

Selama mengikuti praktik, mereka diajarkan dan diperkenalkan dengan berbagai hal terkait praktik hukum bahkan praktik beracara diperadilan sehingga diharapkan calon alumni syariah mengerti dan siap terjun dalam dunia peradilan.