Diskusi HMJ Hukum Islam

Mensikapi hukuman yang tepat bagi koruptor, Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Islam (HMJ HI) FIAI UII mengadakan diskusi ilmiah tentang hukuman bagi koruptor dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, Kamis, (8/3) di Ruang Sidang FIAI. Ketua HMJ HI, Tubagus AtTamimi, mengatakan tujuan diskusi tersebut untuk meningkatkan kemampuan intelektual mahasiswa khususnya Jurusan Hukum Islam FIAI. Selain itu, kegiatan sejenis akan digelar secara rutin dua pekan sekali.

Kaprodi Hukum Islam FIAI, Drs. H.M. Sularno, M.A., dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ilmiah di kalangan mahasiswa FIAI, terlebih yang membahas korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang bisa melumpuhkan sendi-sendi kehidupan orang banyak. “Ta’zir mungkin jenis hukuman yang tepat bagi koruptor mengingat hal tersebut tidak terdapat ketentuannya dalam Alqur’an dan Hadits dan juga Fikih klasik”, ungkap Kaprodi Hukum Islam.

Lebih lanjut Kaprodi Hukum Islam mengatakan hukuman itu berfungsi untuk memberi pelajaran kepada pelaku dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa. Adapun penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.

Suasana Diskusi HMJ Hukum Islam yang Membahas Hukuman Bagi Koruptor

Hadir sebagai pemateri adalah Yusron Asrofi, S.H.I. dan Samsul Zakaria dengan moderator M. Iqbal Zein. Keduanya mengungkapkan aspek-aspek tindak pidana korupsi dari sudut pandang berbeda. Menurut Yusron, secara legal-formal, pemidanaan dengan pidana mati sudah diadopsi dalam sistem hukum pidana di Indonesia.  ”Dalam hukum pidana, korupsi tidak mengenal pidana mati sebagai suatu pidana pokok yang diancamkan pada tindak pidana yang berdiri sendiri”, terang Yusron.

Hal senada diungkapkan oleh Samsul yang menilai jika hukuman mati diberlakukan bagi koruptor maka akan berlaku jargon ’mati satu tumbuh seribu’. Pasalnya, kata Samsul, kematian adalah suatu kepastian meskipun setiap orang tidak tahu kapan ajalnya tiba sehingga solusi yang bisa ditawarkan adalah hukuman pemiskinan bagi pelaku korupsi karena lebih memberikan efek yang signifikan dan sistemik.