Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan dan pengajaran di FIAI-UII mengacu pada pedoman penyelenggaraan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia SK Menteri Pendidikan Nasional RI No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi.
Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) diterapkan untuk menunjang kelancaran proses belajar mahasiswa, dengan jumlah SKS sebagai berikut:

Jurusan Tarbiyah : 145 SKS
Jurusan Syari’ah : 147 SKS
Jurusan Ekonomi Islam : 146 SKS

Jumlah SKS didistribusikan dalam 7 (tujuh) semester.